Medan (ANTARA) - Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof Dr OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia di Medan, Jumat, mengatakan pemberian hak atas tanah harus tetap mengacu pada alas hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu ia sampaikan di Medan, Jumat, terkait peryataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang menyebutkan Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.873 Hektare (Ha) di Sumatera Utara tidak lagi dimiliki oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN).
Saat ini tanah tersebut sudah masuk kategori Tanah Negara bebas.
Prof Dr OK Saidin mengatakan persoalannya sekarang tidak sesederhana itu. Tanpa disebut tanah negara bebaspun, hal itu tetap menjadi kewenangan Menteri BPN.
"Pemberian hak atas tanah tetap mengacu pada alas hak. Tak ada hal yang baru dan khusus dari pernyataan menteri itu," katanya.
Ia menyebutkan pemberian hak tetap mengacu pada pada putusan TIM B Plus yang melahirkan SK BPN No.42/ BPN/2002, 43/BPN/2002, 44/BPN/2002 dan SK BPN 10/BPN/2004.
Namun dibalik itu semua, yang perlu diwaspadai adalah penyeludupan dan manipulasi alas hak. Pernyataan tanah negara bebas bukan berarti bebas tanpa syarat.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang undangan meliputi, penetapan subyek penerima hak (daftar nominatif dan kewajiban membayar SPS pelepasan aset kepada Kementerian BUMN>
"Yang perlu diwaspadai pemalsuan alas hak. Orang yang tak berhak jangan smpai menjadi berhak," katanya.
"Pernyataan menteri itu jangan dimaknai "bebas" tanpa aturan, sebab jika demikian, itu akan menimbulkan konflik baru. Lahan-lahan itu akan dibanjiri penggarap liar dan membuka peluang baru untuk suburnya mafia tanah," katanya.
Selain itu UUPA No.5 Tahun 1960 hanya mengenal tanah yang dikuasai langsung atau tanah yang dikuasai tidak langsung oleh negara. Kita belum tahu ada konsep Tanah Negara Bebas.
Pemberian hak atas tanah harus tetap mengacu pada alas hak
Jumat, 9 Mei 2025 15:34 WIB 1095

Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof Dr OK Saidin Gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia (ANTARA/HO)