Medan (ANTARA) - Kasus pencurian paling menonjol di tahun 2024 dan pertiga bulan terakhir di tahun 2025. Kasus pencurian ringan diselesaikan dengan cara mediasi dan restorasi justice.
Demikian dikatakan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu saat diwawancarai Antara Rabu (26/3/2025) usai menggelar konferensi pers di aula Patriatama Polres Sergai.
Selain kasus pencurian, di tahun 2025 ini kasus narkoba juga menonjol. Dari Januari sampai Maret Satnarkoba Polres Sergai mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 79 laporan polisi dengan jumlah tersangka 108 orang diantaranya 104 tersangka laki-laki 1 perempuan dan 3 anak di bawah umur.
" Barang bukti yang diamankan berupa 208,06 gram sabu, 1,09 gram ganja dan 31 butir pil ekstasi" papar Kapolres turut didampingi Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe serta para kasat, Kabag dan perwira Polres Sergai.
Dari 79 laporan polisi itu, lanjut Kapolres Jhon telah melimpahkan 42 kasus ke JPU dengan jumlah 55 tersangka, 37 kasus di assessment dengan jumlah 53 orang tersangka.
Untuk ungkap kasus di Satreskrim ada kasus persetubuhan anak, pencurian dengan pemberatan, perjudian dan tindak pidana keimigrasian dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang dan telah dilanjutkan ke JPU.
" Kasus pencabulan dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara, begitu juga dengan perjudian, curat dan narkoba dijerat dengan undang-undang KUHP rata-rata terancam hukuman diatas 6 tahun penjara" tutup Kapolres Sergai.