Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun meringkus seorang pria dari areal perladangan sawit di Dusun 3, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, 14 April 2025.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Rabu (16/4), menyebut identitas tersangka berinisial S (37), warga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan, tim Satuan Narkoba menemukan tujuh bungkus plastik klip diduga berisi sabu, uang Rp265.000 diduga hasil transaksi narkoba.
Disebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dilanjutkan dengan pengintaian oleh tim Satuan Narkoba.
Dalam keterangan, tersangka mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria disebut-sebut Bombom di Kampung Pompa, Kabupaten Batubara.
Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan jaringan peredaran gelap narkoba dan mengamankan tersangka di markas komando di Pematang Raya.