Medan (ANTARA) - Seorang warga yang tinggal di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial DK mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum ASN di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut berinisial JF (41), dengan modus menjanjikan proyek pengadaan rutin dengan kerugian senilai Rp320 juta.
“Awalnya di bulan Januari 2025, saya dijanjikan JF mendapatkan proyek pengadaan rutin senilai Rp431 juta dengan fee 60 persen,” kata DK di Medan, Sabtu (26/4).
Dari pertemuan itu, lanjut dia, JF meminta sejumlah uang secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025 untuk pembiayaan proyek yang telah dijanjikan, dengan alasan perintah dari atasan yang kerap disebut ‘Big Bos’ oleh JF.
“Ketika berkomunikasi dengan JF melalui aplikasi WhatsApp, JF sering menyebut kata ‘Big Bos’, Pak Edy serta Kabid. Jika uang tidak saya kirim, JF menyebutkan bahwa dana proyek tersebut yang telah dijanjikan tidak akan cair atau keluar,” jelasnya.
Bahkan, kata DK, JF sempat mengirim foto buku rekening atas nama Edy Suparjan kepada dirinya sembari menuliskan pesan ‘Dikirim rek nya bang. Langsung dikirim dia rek nya bang’. Bahkan JF juga meminta uang dengan alasan untuk keperluan pribadi Kabid seperti perjalanan ke Nias dan umrah.
“Malam bg, dmn bisa kita pinjam dana y bg? Nunggu pencairan ini bos perlu duit, sekitar 35jt bg?? Kabid nyuruh pulak sekitar jam 10 untuk antar dana nya,” kata DK membacakan salah satu pesan WhatsApp yang dikirim JF kepada dirinya.

Atas peristiwa ini, DK mengalami kerugian senilai Rp320 juta, dirinya menyatakan telah memiliki bukti lengkap dan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Saya meminta kepada Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution agar menindak tegas para oknum ASN tersebut jika terbukti bersalah, karena telah merugikan dan meresahkan masyarakat khususnya saya pribadi,” terang dia.
Sebab, dia menegaskan mempunyai sejumlah bukti, di antaranya, surat pernyataan dan pengakuan JF dan bukti transfer rekening serta chat Whatsapp.
“Di dalam surat pernyataan itu JF berjanji akan mengembalikan uang kepada saya senilai Rp320 juta, pada tanggal 13 Maret 2025, namun JF kembali tidak menepati alias tidak beritikad baik,” terang dia.
Padahal, kata DK, JF telah mengakui bahwa uang yang telah saya kirim dipakai JF untuk kepentingan pribadi.
“JF juga mengakui bahwa proyek yang dijanjikan kepada saya tidak benar adanya. Dari surat pernyataan yang dibuat pada 8 Maret 2025, JF menyatakan siap dilaporkan ke jalur pidana maupun perdata,” tegas DK.
Atas peristiwa dugaan pidana yang telah merugikan dirinya dengan memiliki sejumlah bukti, DK akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
“Saya juga meminta kepada Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution agar menindak tegas oknum ASN JF dengan memecat yang bersangkutan. Begitu juga dengan oknum Kabid yang disebut-sebut JF ketika meminta uang kepada saya harus dipecat, jika terbukti bersalah,” katanya.
Secara terpisah, oknum ASN berinisial JF ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menerima sejumlah uang dari DK, namun mengklaim tidak ada pihak lain yang terlibat dan proses pengembalian dana sedang dilakukan.
“Iya itu saya sendiri tidak ada orang di belakang dan ini juga proses pengembalian masih berjalan,” ujarnya.
Dia juga membenarkan pernah mengirimkan foto rekening atas nama Edy Suparjan yang disebut-sebut sebagai Kabid Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut, namun dirinya berdalih hanya sebagai alasan.
“Saya memang ada minta bantu dana pada saat itu, tapi saya alasan kan ke no pak Edy tapi memang bapak itu tidak ada dana dan memang belum ada transferan,” terang dia.
Kabid Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut Edy Suparjan membantah keterlibatannya dan mengaku tidak mengetahui maksud JF mengirimkan foto buku rekening miliknya.
“Saya tidak tahu hubungan Bu Julia dengan yang bersangkutan. Tidak ada uang yang masuk ke rekening saya, selain gaji,” kilahnya.