Pematangsiantar (ANTARA) - Sebanyak 1.211 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar belum memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional.
Itu disebut Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina saat menerima kunjungan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Imansyah Lubis, Selasa (11/3).
Herlina pun berharap Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menuntaskan sertifikat atas bidang tanah tersebut.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan terima kasih penyerahan sertifikat 48 bidang tanah milik Pemkot pada pertemuan itu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Arri Suaswandhy Sembiring melaporkan, tanah milik Pemkot yang sudah bersertifikat hingga Desember 2024 sebanyak 1.596 bidang.
Pada tahun ini, sampai Maret, bertambah 48 sertifikat, sehingga tanah Pemkot Pematangsiantar yang sudah bersertifikat 57,6 persen.
Sedangkan tanah milik Pemkot Pematangsiantar yang belum bersertifikat tersisa 1.211 bidang tanah atau sekitar 42,4 persen.
Imansyah Lubis menyampaikan, kerjasama antara Pemkot Pematangsiantar dengan Kantor Pertanahan telah berjalan dengan baik.
Dimulai dari proses pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan Pasar Horas hingga sertifikasi aset Pemkot Pematangsiantar, baik itu gedung, bangunan, tanah, maupun jalan.