Simalungun (ANTARA) - Seorang pria KS (36) ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Simalungun di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada 6 Maret 2025.
Kasi Humas AKP Verry Purba, Minggu (9/3) menyebut, personel juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 40,36 gram dari KS.
Tersangka ditangkap di satu unit rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar sesuai informasi yang diterima pihak kepolisian.
Selain sabu tersebut, personel mengamankan bahan pendukung menjual sabu, diduga uang hasil transaksi Rp 1 juta.
Dikatakan, saat personel ke rumah tersangka, dia mencoba kabur, sedangkan sabu disimpan di lantai atas kamar dan di dalam lemari.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum.