Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumut, atas kasus peredaran narkoba jenis ekstasi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
Hakim menyatakan terdakwa telah melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
“Perbuatan terdakwa Hilda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas dia.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar Nani Sukmawati.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Hilda dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan 50 butir pil erimin (H5).
“Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), yang menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin (H5) kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) dengan harga Rp150 ribu per butir,” kata dia.
Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening istri Hendrik, Debby Kent (berkas terpisah).
Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Pematang Siantar, dan terdakwa Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan untuk mengambilnya.
Paket tersebut tiba di loket Paradep dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep yang kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa terdakwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut,” jelasnya.