Langkat (ANTARA) - Pemerintah Langkat melalui Bagian Hukum melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat dan aparatur desa dan kelurahan di tiga kecamatan yaitu Gebang, Wampu dan Salapian.
Kabag Hukum Alimat Tarigan menyampaikan hal itu, di Desa Stabat Lama, Selasa.
Dalam sosialisasi itu dihadirkan berbagai narasumber diantara anggota DPRD Langkat Sedarita Ginting, Iptu Andreas Suwito, Elieser A Barus, dan LBH bagi masyarakat.
Alimat menjelaskan materi yang disampaikan soal Perda tentang Bumdes, penegakkan hukum atas tindak pidana dibawah Rp 2.5 Juta, tindak pidana penyelewengan dan desa, perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Terlihat antusias warga mengikuti sosialisasi ini, sshingga diharapkann nantinya akan berdampak positip bagi peningkatan pengetahuan masyarakat di berbagai desa di tiga kecamatan itu.
Sementara salah seorang peserta yaitu Suriono menyampaikan rasa terima kasihnya ataa sosialisasi ini dilakukan sehingga memberikan pencerahan kepada warga.