Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional di wilayah itu.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengatakan pembahasan tersebut telah dilakukan saat Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja di wilayah yang dipimpinnya pada Senin (10/2).
"Kunjungan kerja Komite III DPD RI tersebut dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional di Provinsi Sumut," ujar Agus Fatoni,di Medan, Selasa.
Agus Fatoni dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Provinsi Sumut memiliki keragaman budaya, etnis, agama, potensi, letak geografi, hingga penurunan angka kemiskinan yang luar biasa serta berbagai dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Mantan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan ini menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya saat ini memiliki penduduk sebanyak 15.588.525 jiwa.
“Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapat jaminan kesehatan nasional sebanyak 14.542.099 jiwa atau 93,23 persen. Sisanya terus akan kita upayakan pemenuhan jaminan kesehatannya,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di lingkungan pemerintah provinsi setempat itu juga menyampaikan jumlah tenaga kerja di Sumut tercatat sebanyak 7.590.000 jiwa.
Dari angka tersebut, Agus Fatoni mengatakan tenaga kerja formal yang sudah terlindungi jaminan ketenagakerjaan sebanyak 3.237.135 jiwa atau sudah mencapai 100 persen.
Sementara, kata dia, pekerja non formal seperti nelayan, buruh, tani, asisten rumah tangga, ojek online, guru non formal, pelayan rumah ibadah, kelompok disabilitas, dan pekerja lepas di berbagai sektor berjumlah 4.318.625 jiwa. Dari jumlah itu yang mendapat jaminan ketenagakerjaan sebanyak 80.355 atau 1,86 persen.
“Kondisi ini mendorong pemerintah, stakeholder, dunia usaha, dunia industri, dan seluruh elemen masyarakat lainnya menjadikan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai gerakan serentak tanpa sekat yang dapat menumbuhkan spirit kepedulian sosial di tengah-tengah masyarakat,” sebut Fatoni.
Menurutnya, pertemuan dengan Komite III DPD RI sebagai momentum yang sangat penting dan strategis untuk memastikan begitu pentingnya jaminan perlindungan sosial, sebagaimana mandat konstitusi dan undang-undang yang menjadi program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional.
Pihaknya mengapresiasi Komite III DPD RI untuk terus mendorong program-program perlindungan sosial dan penguatan masyarakat guna mendapatkan hak-hak dasar hidupnya yang layak.
“Kepada semua pihak yang terkait diharapkan berperan aktif menyampaikan pokok-pokok pikiran yang konstruktif dan masukan terhadap Komite III DPD RI, sehingga penyusunan rancangan undang-undang terhadap perubahan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua III DPD RI Jelita Donal menyebut kunjungan kerja yang diikuti belasan anggota DPD dari berbagai dapil itu dalam rangka inventarisasi materi penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, di Provinsi Sumut.
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Kehadiran kami untuk mendengar dan mengumpulkan yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang akan dibahas ke pusat nantinya,” ujar Jelita Donal.