Medan (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Medan sepakat memberikan sanksi tegas kepada oknum guru Mariati tidak boleh mengajar sementara atas tindakan seorang siswa duduk di lantai kelas SD Swasta Abdi Sukma alias dirumahkan.
Tindakan ini sebagai sanksi atas oknum guru yang menghukum siswanya duduk di lantai kelas akibat menunggak membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Hal itu terungkap setelah rombongan Komisi II DPRD Kota Medan mendengarkan keterangan oknum guru maupun pihak Yayasan Abdi Sukma, di Jalan STM Medan, Senin (13/1),
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan Modesta Marpaung mengatakan, bahwa tindakan oknum guru Mariati tidak boleh ditoleransi.
"Mariati harus dirumahkan dulu karena melakukan hukuman tidak wajar kepada siswa," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Kasman mengatakan, tindakan oknum guru yang dimaksud sudah jelas salah dan patut diberikan sanksi tegas.
"Komisi II tetap pantau perkembangan mengingat pendidikan hal terpenting untuk generasi bangsa," jelasnya.
Oknum guru SD Swasta Abdi Sukma Mariati menyebutkan, selaku guru pihaknya menyuruh siswa duduk di lantai akibat belum bayar uang SPP.
Hal itu atas inisiatif sendiri, dan bukan atas anjuran maupun perintah dari pihak sekolah atau yayasan, sebut dia.
Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan Batubara di hadapan anggota dewan mengaku tidak pernah memerintahkan oknum guru itu melakukan tindakan keras kepada para siswanya.
"Sekolah kami ini tempat sekolah anak masyarakat kurang mampu, fakir miskin dan anak yatim. Maka saya ikut prihatin dengan tindakan guru itu," terang Ahmad.