Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi terkait dugaan suap seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Senin (13/1).
Pihaknya mengatakan adapun kelima tersangka yang ditahan, yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA, lalu Kepala BKD Langkat Eka Depari alias ED.
Kemudian, Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin alias A dan Rohayu Ningsih alias RN.
“Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.
Dia mengatakan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023,” kata Adre.
Lebih lanjut, Adre menyampaikan, setelah menerima tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Adre Wanda Ginting.