Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPRD (BKD) dalam rapat paripurna Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periode Pertama Masa Jabatan 2024-2029, di Medan, Senin (13/1).
Adapun kelima anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yakni, Robby Barus, Kasman Bin Wara Sakti Lubis, Romi Van Boy, Dodi Robert Simangunsong, dan Lailatul Badri.
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen memimpin rapat paripurna mengatakan, anggota Badan Kehormatan DPD Kota Medan periode pertama masa jabatan 2024-2009 sudah terpilih.
"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan dan hadirin yang telah berkenan hadir, sehingga rapat paripurna dewan ini berjalan kancar dengan telah terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kota Medan," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, alat kelengkapan DPRD Kota Medan telah lengkap, sehingga anggota DPRD Kota Medan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Pada kesempatan ini juga disampaikan kepada personel Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yang terpilih untuk sesegera mungkin memilih pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan," sebut dia.
Sebelumnya masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan telah mengusulkan nama-nama dalam rapat paripurna pada 28 November 2024.
Usulan nama-nama itu kemudian dipilih menjadi anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Medan disampaikan dalam agenda pengumuman komposisi personel alat kelengkapan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.
Sebanyak sembilan fraksi mengusulkan dan diumumkan dalam rapat paripurna nama personel yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2009.
Berdasarkan Pasal 55 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib menyatakan, Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD berjumlah lima orang.