Dia menambahkan, bahwa pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan berdasarkan keterangan korban Fitra Samosir dan rekaman CCTV yang ada.
Terkait penerapan Restorative Justice (RJ), pihaknya menjelaskan bahwa hal itu tergantung pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Namun, proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Jika ada kendala atau hambatan yang dialami korban, hal itu akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” jelasnya.
Diketahui kasus ini bermula pada Kamis (19/12), saat itu dokter koas F, yang tidak puas dengan pesanan roti bakar dengan topping coklat dan keju, datang ke gerai makanan tempat korban bekerja.
Tanpa penjelasan, F langsung melemparkan roti bakar ke wajah korban, dan menarik rambutnya, mencakar wajah, tangan, serta menendang korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu viral di media sosial dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
“Saya mengalami luka cakar di kening dan tangan. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” kata korban Fitra Samosir.