Vonis mati itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
JPU Rizki dalam surat dakwaannya menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (29/1), pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Saat itu, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba di seputaran Jalan Flamboyan Raya.
Kemudian, petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan cara menghubungi orang yang diduga menyediakan barang haram tersebut dan sepakat melakukan transaksi di pinggir Jalan Flamboyan Raya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ketika terdakwa di warung kopi, Jalan Flamboyan dihubungi Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.
Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa hendak menyerahkan paket sabu-sabu tersebut langsung ditangkap oleh petugas, dan menggeledah rumah kontrakan yang diletakkan barang haram tersebut.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski.