Tapanuli Utara (ANTARA) - Kuasa hukum penggugat perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Tarutung, Olsen Lumbantobing, SH, MH menyorot penggunaan mata uang rupiah pada tahun 1920 dan 1922 dalam berkas alas hak obyek tanah pihak tergugat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung.
Pada agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yang dipimpin Hakim Ketua Trisno Johannes Simanullang dan anggota Sinar Tambatua Pandiangan serta Diana Melati Pakpahan, semalam, pihak penggugat atas nama David PPH Hutabarat menghadirkan saksi ahli Dr Robert, seorang ahli hukum ekonomi dari Universitas Sumatera Utara.
"Pada fakta persidangan, perikatan dalam bukti-bukti menunjukkan surat jual beli tahun 1920, dan 1922 atas tanah yang disengketakan. Menurut ahli, pada tahun tersebut rupiah belum digunakan," ujar Olsen, Jumat (19/12).
Disebutkan, ahli juga telah mengungkapkan, syarat sah suatu perjanjian, subyektifnya adalah pasal 1320, dan obyektifnya adalah suatu hal tertentu.
"Bagaimana mungkin suatu perjanjian jual beli itu dengan menggunakan rupiah untuk memperoleh sesuatu hal yakni tanah yang sengketa bisa sah menurut hukum," sebut Olsen.
Mengutip kesaksian ahli, kata Olsen, akibat dari suatu perjanjian yang tidak sah, dan tidak faktual itu, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan perolehan hak atas perjanjian serta turunannya juga batal demi dan berstatus a quo.
Informasi dihimpun Antara, obyek perkara adalah sebidang tanah dengan SHM induk nomor 516 seluas 3.074 meter persegi atas nama Janpiter Hutabarat yang kemudian dipecah menjadi dua sertifikat, yakni SHM 622, serta SHM 623 yang berlokasi di Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung.
Dimana, SHM 623 seluas 1.078 meter persegi selanjutnya dibagi menjadi empat sertifikat oleh David PPH Hutabarat selaku ahli waris Janpiter Hutabarat, yakni SHM 887 seluas 221 meter persegi, SHM 888 seluas 212 meter persegi, SHM 889 seluas 212 meter, serta SHM 890 seluas 250 meter persegi.
Dan, SHM 888 sudah dijual kepada FH selaku turut tergugat delapan, SHM 889 dijual kepada YYS selaku turut tergugat sembilan, serta SHM 890 yang dijual kepada NT.
Dan kemudian hari, penggugat mengetahui munculnya satu SHM atas nama tergugat TL dengan sebagian obyeknya adalah tanah yang sama dalam SHM 887, SHM 888, SHM 889, serta SHM 890.
