Tanjung Balai (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menyampaikan pengurangan Dana Alokasi Khusus fisik untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai di Tahun Anggaran 2025 sebesar 92,1% dari realisasi tahun 2024.
Pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN dan APBD yang diminta Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pada tahun 2024 Pemkot Tanjung Balai merealisasikan DAK fisik sebesar Rp34,86 Miliar dari target sebesar Rp36,66 Miliar atau 95,11 persen.
Berdasarkan hasil realisasi tersebut, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memutuskan untuk memangkas alokasi DAK fisik Pemkot Tanjung Balai dari Rp22,75 Miliar menjadi Rp2,75 Miliar di tahun anggaran 2025.
Selain pengurangan DAK fisik, Kemenkeu juga mengurangi transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemkot Tanjung Balai sebesar Rp9,44 Miliar dari semula Rp443,18 Miliar menjadi Rp436,53 Miliar. Dengan demikian total pengurangan dana transfer untuk Pemkot Tanjung Balai mencapai Rp.41,55 Miliar.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Doni Ardin membenarkan pengurangan alokasi dana transfer kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai yang dilakukan Kemenkeu Republik Indonesia.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI, benar ada pengurangan dana transfer berupa DAK fisik dan DAU yang berasal dari Kemenkeu. Semua itu (pengurangan) pada sektor infrastruktur," sebut Doni Ardin di Balai Kota Tanjung Balai, Jumat
Menurut Doni, untuk efisiensi anggaran pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil Pemkot Tanjung Balai terkait pemangkasan anggaran tersebut.
Namun, kata Doni, untuk kegiatan infrastruktur yang bersifat wajib, dipastikan tetap dilaksanakan.
"Kami masih menunggu juknis mengenai apa yang harus dilakukan terkait pengurangan anggaran. Akan tetapi, untuk kegiatan infrastruktur bersifat mendesak seperti pemeliharaan, pasti tetap dilaksanakan," ujar Doni Ardin.