Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menembak kedua kaki pelaku pembunuhan terhadap korban Netty (62), selaku pemilik kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap di Siborong-borong, Kabupaten Taput (Tapanuli Utara) pada Sabtu (16/11), sehingga petugas terpaksa menembak kedua kakinya," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, di Medan, Senin.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan pelaku Johanes Tambun Eugene alias Abun (59), di tempat persembunyian di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sabtu (16/11) dini hari sekitar pukul 3.00 WIB.
Hal tersebut dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
"Pelaku merupakan warga Jalan Lubuk Kuda, Gang Tongat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, melarikan diri dan bersembunyi di Siborong-borong," jelas dia.
Gidion juga mengungkapkan, bahwa pelaku diduga membunuh korban Netty, seorang wanita pemilik rumah kos di Medan, Rabu (23/10).
Pelaku mengakui menghabisi nyawa Netty dengan menikamkan pisau ke tubuh korban hingga tewas, karena kesal tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta.
Pihak kepolisian menemukan luka robek di sejumlah bagian tubuh korban, dan mendapati pisau yang berlumuran darah diduga digunakan pelaku menghabisi nyawa Netty di dalam kamar rumah kosnya.
"Pelaku mengaku kesal karena permintaannya untuk meminjam uang ditolak,” ujar Gidion.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri yang kemudian bersembunyi di Pasar Siborong-borong, Tapanuli Utara, dan pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Gidion yang pernah menjabat Kapolres Metro Bekasi.