Medan (ANTARA) - Tim kuasa hukum Tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura) dari Firma Hukum Herdi Munte dan Rekan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menolak seluruhnya gugatan yang diajukan bakal pasangan calon Pilkada Labura Ahmad Rizal dan Darno selaku Penggugat.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim yang menolak gugatan terkait keputusan KPU Labura Nomor: 538 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024 sebagai objek sengketa,” kata Herdi Munte di Medan, Rabu (6/11).
Dia menegaskan KPU Labura telah melaksanakan tugasnya berdasarkan undang-undang baik aspek substansi, wewenang dan prosedur.
“KPU Labura juga telah melaksanakan tugas sesuai asas asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya didampingi tim kuasa hukum Asman Siagian SH, MH, Dedi Ismanto SH, M.Kn, Roni Masa Damanik SH, Rido Adeward Sitompul SH dan Jekson Joab Situmeang SH.
Diketahui majelis hakim PTTUN Medan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan bakal pasangan calon Pilkada Labura Ahmad Rizal dan Darno selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya Jones Tambun dan rekan.
Dalam amar putusan perkara dengan nomor: 17 G/PILKADA/2024/PT.TU.MEDAN, yang dibacakan pada Rabu (6 /11), oleh Hakim Ketua Edi Firmansyah didampingi R Basuki Santoso dan Mochamad Arief Pratomo masing-masing Hakim Anggota menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345 ribu ke negara.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345 ribu,” kata Edi Firmansyah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan KPU Labura selaku Tergugat telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai prosedur yakni telah melakukan verifikasi dan penelitian terhadap dokumen persyaratan Penggugat yang dituangkan di dalam berita acara.
Selain itu, KPU Labura juga memberikan kesempatan yang cukup bagi Penggugat untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratannya.
"Oleh karenanya majelis hakim berkesimpulan penerbitan objek sengketa a quo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Hakim juga menyatakan bahwa keputusan KPU Labura Nomor 538 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024 yang menetapkan satu paslon peserta Pilkada Labura tahun 2024 yakni Paslon Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung selaku Tergugat II Intervensi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta tidak bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik, dengan demikian gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” jelasnya.