Langkat, (Antara) - Pasangan calon Bupati Sulistianto-Heriansyah dari jalur perseorangan memenangkan gugatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Sulistianto usai mendengarkan keputusan tersebut, di Stabat, Selasa.
Sulistianto menyampaikan terima kasihnya berkat doa dan dukungan para pendukungnya sehingga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkan gugatan mereka melawan KPU Langkat, dimana mereka juga ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati untuk ikut bertarung dalam pilkada Langkat.
Ia mengajak terus para pendukung untuk bahu membahu secara bersama-sama berjuang untuk melakukan perubahan di bumi Langkat. "Kemenangan ini buat rakyat Langkat merekalah yang layak menerima kemeangan ini,".
Sulistianto juga mengutip beberapa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan mereka itu diantaranya KPU dan jajarannya melanggar prinsip kordinasi sehingga terjadi kesalahan prosedur dimaan menurut UU yang aktif berkordinasi adalah PPS dan PPK bukan tim penghubung.
Selain itu juga verifikasi faktual harusnya dilakukan sesuai dengan keputusan KPU tanggal 30 Januari-5 Februari 2018 bukan hanya satu atau dua hari saja, dan berbagai pertimbangan majelis hakim lainnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar KPU Langkat dapat mematuhi keputusan yang dilakukan PT TUN ini dan menetapkan segera mungkin mereka untuk diputuskan dalam pleno menjadi salah satu peserta pilkada Langkat, katanya.
Tengku Benyamin Devisi Simber Daya Manusia KPU Langkat menjelaskan baru mendengar keputusan dari PT TUN itu, dan nanti akan kita ambil salinannya, baru di plenokan oleh komisioner untuk segera ditindaklanjuti putusan itu.
Sementara untuk pasangan calon lainnya yang sudah diputuskan PT TUN yaitu pasangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, pihak KPU Langkat akan melakukan kasasi terhadap putusan itu ke Mahkamah Agung.