Aekkanopan (ANTARA) - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu dijadwalkan menetapkan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Nopember mendatang.
Menjelang penetapan itu, KPU Labura mengumumkan hasil pemeriksaan dokumen perbaikan yang disampaikan bapaslon Ahmad Rizal - Darno, Minggu (22/9) dinihari.
Setelah melakukan pemeriksaan atas dokumen bapaslon dukungan PDI Perjuangan itu, Ketua KPU Labura Adi Susanto didampingi rekannya dan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, ada dokumen Bacalon bupati yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Hasil kesimpulannya, ada beberapa dokumen dari bakal pasangan calon yang kita simpulkan itu tidak memenuhi syarat," ujarnya seraya menyebutkan berkas yang tidak memenuhi syarat itu milik Ahmad Rizal.
Dijelaskannya, dokumen yang tidak memenuhi syarat tersebut adalah ijazah. "Karena banyaknya masukan masyarakat dan kita tindaklanjuti. Dan kita simpulkan memang tidak memenuhi syarat," tegasnya.
Sementara untuk berkas calon wakil bupati yaitu Darno, setelah pihaknya melakukan verifikasi dinilai memenuhi syarat. Darno sendiri pada malam itu terlihat sempat mendatangi KPU.
Pada malam KPU menyerahkan berkas berita acara hasil pemeriksaan berkas pasca perbaikan kepada Bawaslu yang diterima Juskanri Sihaloho. "Sebenarnya berita acara ini akan kita berikan kepada LO dan Bawaslu," terangnya.
Namun, imbuhnya, karena LO (liasion officer) dari bapaslon Ahmad Rizal - Darno tidak ada di lokasi walau telah dipanggil dan dicari staf KPU, akhirnya berita acara hanya diserahkan kepada Bawaslu Labura.