Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menangkap tiga pemuda dari dua tempat di Huta 2 Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar pada 4 November 2024.
Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Rabu (6/11), memaparkan kronologi dan tempat penangkapan tiga pemuda tersebut.
Tim Satuan Narkoba menangkap Bambang Irawan alias Bembeng (30) di kawasan kuburan China Kampung Jawa dengan barang bukti tiga pil ekstasi.
Sesuai keterangan Bembeng, tim bergerak ke satu gubuk di Gang Mawar, menangkap Rivaldo Andrean alias Valdes (24) dan Bayu Kencana (34).
Saat melakukan penggeledahan di rumah nenek Valdes, tim menemukan 32 pil ekstasi dalam kotak sepatu di atas lemari.
Total ekstasi yang diamankan sebanyak 35 pil berat 15,02 gram, ada juga satu unit sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp250.000 diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang pria dikenal Kalkun, warga Kota Medan.
Polres Simalungun pun menegaskan komitmen memberantas narkoba di wilayah hukum dan jaringan peredarannya.