Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar audiensi untuk memperkuat keterangan presiden dalam proses permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
"Audiensi ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam memperkuat keterangan yang akan disampaikan Presiden pada pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi pada 6 November mendatang," ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Rudy Hendra Pakpaha di Medan, Sabtu.
Rudy mengatakan audiensi ini menghadirkan Prof Budiman Guru sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara sebagai narasumber.
Pada sesi diskusi, Pro Budiman memberikan perspektif akademis mengenai UU Tapera dengan hak-hak dasar yang diatur dalam UUD 1945.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan penting yang akan memperkuat argumentasi dalam keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Sihombing dan perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut.