Medan (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menegaskan bahwa aparatur sipil negara wajib menjaga netralitas di pemilihan kepala daerah karena sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Tanpa deklarasi pun, ASN emang harus netral karena sudah jelas aturannya, sudah jelas regulasi-nya," ujar Agus Fatoni usai Deklarasi ASN Pilkada Serentak 2024, di Medan, Rabu (23/10).
Namun demikian, Agus Fatoni menyebut deklarasi netralitas ASN yang diselenggarakan itu bertujuan untuk menegaskan kembali serta menjadi pengingat agar ASN menegakkan netralitas di pesta demokrasi.
"Jadi deklarasi ini sebagai penegasan bahwa ASN harus menjaga netralitas di pesta demokrasi," kata dia.
Mantan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan ini menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam menjaga netralitas ASN di wilayah yang dipimpinnya.
Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjaga netralitas Pilkada 2024.
"Jadi netralitas ASN itu sudah saya keluarkan surat edaran sejak bulan Juli 2024 lalu. Surat itu sudah diberikan kepada seluruh kabupaten/kota. Surat itu jadi pedoman untuk bisa menegakkan netralitas," sebut dia.
Selain itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi netralitas ASN tersebut sehingga pesta demokrasi di wilayah ini berjalan dengan lancar.
Agus Fatoni meminta kepada seluruh elemen masyarakat melaporkan jika menemukan ASN di wilayah ini yang tidak netral di Pilkada 2024.
Pihaknya juga akan menindak tegas jika ada ASN yang tidak bersikap netral di pesta demokrasi tersebut.
"Meski ASN punya hak pilih, tetapi ASN tidak boleh berpolitik praktis. Tadi saya sudah sampaikan mana yang dilarang, apa saja yang tidak boleh. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kembali ASN wajib menjaga netralitas Pilkada sesuai peraturan yang berlaku.
"Netralitas ASN sudah ada aturan di dalam Undang-Undang Pilkada dan juga diatur Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya," ujar Menteri Tito Karnavian.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, para ASN harus menjunjung netralitas pada pesta demokrasi karena ada sanksi-sanksi yang berlaku jika melanggarnya.
"Jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanisme nya sama, yang pertama Bawaslu akan melakukan investigasi, bisa melakukan mediasi dan bisa juga dilanjutkan proses pidana dan sanksi yang lainnya" kata dia.