Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram yang merupakan pengungkapan pada bulan Juli—Agustus 2024.
"Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara direbus," ujar Kepala Polres Langkat AKBP David Triyo Prasojo di Kabupaten Langkat, Jumat.
Disebutkan pula bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat kasus dengan lima tersangka yang merupakan keseluruhan warga di luar Langkat dari hasil pengungkapan dan pengembangan.
Lebih lanjut Kapolres Langkat menyebutkan inisial tersangka, yakni RC (29) dari Sukabumi (Jawa Barat) dengan menyita 1.952,18 gram, tersangka MAA (28) asal Aceh Utara dengan barang bukti 298,58 gram, tersangka SS (39) warga Medan (Sumatera Utara) dengan barang bukti 396,22 gram, serta tersangka A (30) dan MZ (32) warga Aceh dengan barang bukti 19.113 gram.
AKBP David mengatakan bahwa pemusnahan sabu-sabu seberat 21.426,58 gram tersebut merupakan bukti ketegasan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
Hal itu, kata dia, merupakan momentum penting dalam perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah ini dengan harapan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Polda Sumut dan jajaran tidak ragu-ragu dalam menindak tegas pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Apalagi, narkoba merupakan sumber dari kejahatan.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan lainnya terus mengintensifkan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, baik dari jalur udara, laut, maupun darat.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya. Jika ada orang mencurigakan, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.