Simalungun (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Simalungun melakukan tindakan penahanan terhadap pelaku penembakan di bengkel kawasan Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/10).
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reskrim Ipda Bilson Hutauruk menyebut pelaku Sentanu (41) warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun ditahan di markas komando di Raya.
Dikatakan, saat diperiksa, pelaku yang dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP, mengaku melakukan penembakan hanya ingin menunjukkan arogansi atau sok jago.
Saat peristiwa, Rabu (2/10), pelaku yang sempat berdebat dengan seorang personel Polres Simalungun, mendatangi bengkel sepeda motor.
Dia bilang polisi tidak berkutik kepadanya dan mengeluarkan sepucuk senjata api dan menembak ke udara.
Selanjutnya mengarahkan tembakan ke bagian kaki Juan Arya Savaras Tantrio, karena ditegur. Namun, tembakannya meleset.
Keesokan, pelaku ditangkap atas laporan Juan dan personel polisi menemukan senjata jenis Airsoft Gun dengan ratusan butir peluru mimis.