Medan (ANTARA) -
"Untuk itu, sertifikasi umrah dan haji khusus adalah proses pemberian yang dievaluasi memenuhi kriteria umrah dan haji khusus sesuai klasifikasi ditetapkan," ucap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi, di Medan, Selasa.
Pihaknya menyampaikan, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di daerah pada dasarnya menilai kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggara.
Hal ini memastikan, jamaah memperoleh pelayanan yang baik guna mewujudkan kemandirian dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
"Para pelaku usaha penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus, kita juga terus dorong untuk mengikuti akreditasi dan sertifikasi," ucap Ahmad.
Pihaknya juga mengungkapkan, mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dipahami oleh PPIU maupun PIHK.
Selanjutnya akan diawasi dan dievaluasi oleh penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus dilaksanakan oleh aparatur tingkat pusat dan daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan penyelenggara oleh PPIU.
Data Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menyebutkan, bahwa hingga Agustus 2024 terdapat 80 PPIU dan 12 PIHK yang telah memiliki izin operasional di wilayah Sumatera Utara.
"Jika hasil pengawasan dan evaluasi ibadah umrah terdapat dugaan tindak pidana disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tegas Ahmad.
Ketua Tim Kerja Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Kanwil Kemenag Sumut Wan Khairunnisah melaporkan, tujuan sosialisasi regulasi/kebijakan PPIU ini untuk memberikan informasi terkini
"Serangkaian regulasi/kebijakan kepada PPIU dan bimbingan teknis tentang skema dan kriteria akreditasi dan sertifikasi umrah kepada PPIU di wilayah Sumatera Utara," katanya.