Medan (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Natal Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara membagikan perlengkapan mandi untuk warga binaan.
"Pemberian alat mandi ini merupakan kewajiban Rutan Natal dalam memenuhi kebutuhan dasar warga binaan," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Natal Tanwir Hasan dalam keterangan diterima di Medan, Rabu.
Hasan mengatakan perlengkapan mandi yang telah diberikan. Jaga kebersihan dan kesehatan masing- masing.
Lebih lanjut, Rutan Natal akan terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan warga binaan dengan baik dan profesional.
"Kami berharap bahwa pembagian perlengkapan mandi ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kedisiplinan warga binaan," kata Tanwir.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dan pemenuhan hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan , yang menyatakan bahwa setiap narapidana dan anak berhak mendapat perlengkapan mandi. Selain itu, pembagian ini juga didasarkan pada Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Narapidana.