Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap satu pelaku dalam kasus penipuan daring (online scam) dan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional.
"Tersangka tersebut berinisial L, warga negara Indonesia, perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan tersangka L diduga merupakan bagian dari pelaku penipuan daring jaringan internasional yang berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penangkapan L berawal ketika tersangka tiba di Jakarta dari Dubai pada Kamis (17/7) dini hari untuk kembali ke kampung halaman. Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menerima kabar kedatangan tersebut langsung melakukan penangkapan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita terbitkan di red notice Interpol pada 23 November 2023 adalah salah satu tersangka yang kita cari," kata Alfis.
Pelaku penipuan daring dan TPPO internasional ditangkap, ini penjelasan Bareskrim Polri
Jumat, 19 Juli 2024 16:13 WIB 4814