Medan (ANTARA) -
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk selaku produsen dissolving pulp (bubur serat) berbahan baku tanaman eukaliptus menghormati vonis dua tahun penjara terhadap Sorbatua Siallagan, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"TPL menghormati vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan," ucap Direktur TPL Anwar Lawden, di Medan, Kamis (29/8).
Pihak perusahaan membantah keras atas tudingan upaya kriminalisasi kasus hukum ini, dan hal ini tidak ada hubungan dengan masyarakat adat di Simalungun.
TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.
"Pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan," tutur Anwar.
Sebab, lanjut dia, perusahaan berulang kali, di antaranya memberi teguran dan nasihat agar tidak melakukan pembakaran serta menebang di kawasan hutan karena perbuatan itu melanggar hukum.
Dalam menjalankan kegiatan operasional, TPL beroperasi sesuai peraturan yang berlaku merujuk izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.
"Kami menyesalkan situasi ini, namun pelaporan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi diberikan pemerintah atas perambahan, perusakan, kebakaran hutan dan lahan," tegas Anwar.
Pihaknya juga mendorong masyarakat adat di wilayah operasional TPL yang telah mengembangkan program kemitraan kehutanan bertujuan menyelesaikan permasalahan tenurial di areal konsesi perusahaan.
Hingga kini ada 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah bermitra dengan perusahaan untuk menyelesaikan masalah tenurial secara damai, dan saling menguntungkan.
"Adq 10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan, di antaranya tiga mendapatkan SK (Surat Keputusan) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari pemerintah," papar Anwar yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan TPL.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis terdakwa Sorbatua Siallagan (65), dengan pidana penjara selama dua tahun karena terbukti menyerobot kawasan hutan konsesi TPL.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan," ucap Hakim Ketua Dessy Ginting, di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8).