Tapanuli Utara (ANTARA) - Seluas 55 hektar tanah milik warisan Manahan Lumbantobing di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung-Sibolga, Tarutung telah ditanami tanaman eukaliptus milik PT Toba Pulp Lestari melalui klaim sepihak seorang warga berinisial EH yang menjalin kerjasama pertanaman eukaliptus sebagai bahan baku bubur kertas tersebut.
"Kami sangat menyayangkan adanya aktivitas pertanaman eukaliptus TPL di atas lahan warisan milik ayah saya, Manahan Lumbantobing, tanpa seijin pemilik sah. Ini merupakan tindakan perampasan dan pencaplokan lahan," ungkap Mario Lumbantobing, anak dari Manahan Lumbantobing didampingi kuasa hukumnya, Jeffri AM Simanjuntak di Tarutung, Sabtu (11/1).
Atas tindakan tersebut, Manahan melalui kuasa Jeffri AM Simanjuntak dkk sudah menyurati Bupati Taput untuk memohonkan perlindungan hak asasi manusia dan mengadukan dugaan tindakan perampasan tanah.
"Kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Manahan Lumbantobing pemilik yang sah atas tanah waris milik Kepala Kampung Johan Lumbantobing/T Br Siahaan yang terletak di Desa Dolok Nauli, Adian Koting, KM 12-13 Tarutung -Sibolga, Tarutung kami telah memohon perlindungan hak asasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Taput pada Kamis 9 Januari 2025 kemarin," imbuh Jeffri AM Simanjuntak.
Disebutkan, pihaknya juga melaporkan perbuatan dugaan pencaplokan lahan tersebut ke Polres setempat untuk segera mendapatkan tindak lanjut pengusutan.
"Semalam, kita juga sudah laporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polres Taput," terangnya.
Adapun luas dari hak milik kliennya yang masuk dalam objek perkara itu adalah seluas 55 hektar, di mana sejumlah luasan 2 ha diantaranya telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.
"Sesuai bukti surat waris dari Almarhum Ibu klien kami dan surat keterangan dari Kepala Kampung, lahan yang masuk dalam objek perkara seluas 55 hektar," terangnya diamini pihak keluarga Manahan Lumbantobing.
Lanjut Simanjuntak, di atas tanah objek perkara tersebut telah dilakukan pencaplokan dan dugaan perbuatan melawan hukum untuk menguasai dan memanfaatkan lahan yang bukan miliknya untuk kepentingan perorangan atau korporasi.
"Adapun peristiwa perbuatan melawan hukum itu adalah bahwa di atas tanah milik klien kami itu telah dilakukan pencaplokan tanah, perataan tanah dan penghancuran Dam Pengendali Air yang secara semena-mena dan melawan hukum, diduga dilakukan oleh PT TPL melalui saudari EH cs di lokasi objek perkara," terangnya.
"Bahkan ada dugaan perbuatan intimidasi dengan adanya bulldozer di lokasi objek perkara. Sehingga warga yang diberikan hak mengelola di atas objek pun menjadi takut dan resah, bahkan perbuatan tersebut dapat berpotensi mengancam jiwa manusia," tukasnya.
Harapnya, PT TPL segera menghentikan segala aktifitas di atas lahan earisan milik Manahan Lumbantobing, dan mengembalikan fungsi tanah tersebut ke lahan pertanian, dan mencabut seluruh bibit pohon Eukaliptus yang sudah sempat ditanami di atas lahan dimaksud.
"Permintaan kami tidak banyak, cukup TPL menghentikan aktifitasnya dilahan kami itu, kemudian mengembalikan fungsi lahan kami itu kelahan pertanian dan mencabuti eukaliptus yang sudah ditanami itu," terangnya.
Terpisah, manajemen PT TPL melalui staf humasnya, Brian Manalu mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan penyerobotan ataupun pencaplokan atas lahan tersebut.
"Sejauh pemahaman saya, TPL tidak menyerobot tanah, Bu erika (EH) membuat permohonan kerjasama kepada TPL dengan melampirkan skpt," jelasnya.
Menurutnya, jika dalam kerjasama tersebut terjadi masalah, maka pihak pemohon akan menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah untuk mendapatkan mufakat atau menempuh jalur hukum atas kepemilikannya,
"TPL akan tetap tunduk kepada regulasi hukum yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, EH selaku pihak yang dituding melakukan klaim sepihak dan menjalin kerjasama pertanaman eukaliptus dengan TPL, yang berupaya dikonfirmasi belum berhasil dimintai keterangan terkait hal ini.