Tapanuli Selatan (ANTARA) - Oleh : Abdur Rozzak Harahap, S.H
(Direktur RHP LAW FIRM "Advokat & Election Consultant")
Pertimbangan Amar Putusan MK RI Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah merubah arah politik dukungan partai politik kepada Pasangan Calon Kepala Daerah, tidak lagi memakai 20 persen parlemen threshold, melainkan berdasarkan perolehan suara Partai Politik pada Pemilihan Legislatif 2024 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap.
Politik Hukum yang dilakukan oleh MK RI, telah merubah syarat dukungan politik kepada Calon Kepala Daerah, karena telah memberikan peluang atau arah baru atau angin segar kepada putra dan putri bangsa untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah dapat diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi atau tidak memiliki kursi dengan syarat harus berdasarkan persentase perolehan suara pada saat pemilihan legislatif tahun 2024.
Berdasarkan pertimbangan hukum halaman 74 dan 75 putusan Mahkamah Konstitusi RI, oleh 9 Hakim dalam sidang plenonya, menyebutkan "partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Untuk mengusulkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota" yaitu :
1. Perolehan suara Pileg Parpol minimal 10 persen dari 250rb DPT.
2. Perolehan suara Pileg Parpol minimal 8,5 persen dari DPT diatas 250rb DPT s.d 500rb DPT.
3. Perolehan suara Pileg Parpol minimal 7,5 persen dari DPT diatas 500rb DPT sd 1jt DPT.
4. Perolehan suara Pileg Parpol minimal 6,5 persen dari 1jt lebih DPT.
Politik Hukum MK RI telah memberikan kemudahan dan peluang atau arah baru untuk putra dan putri bangsa yang akan maju sebagai Calon Kepala Daerah, hanya bermodalkan mendapatkan dukungan dari Parpol atau gabungan Parpol yang tidak memiliki seat atau kursi di Legislatif. Bukan berarti menyampingkan Partai Politik yang memiliki perolehan kursi di Legislatif.
Tentunya banyak pihak yang tidak setuju dengan putusan MK RI. Khususnya Partai Politik yang telah memenangkan pertarungan Parlementary Treshold di Legislatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi RI, telah meruntuhkan hegemoni "kartel" yang berbaju kan konstitusional untuk memberikan syarat dukungan atau surat keputusan rekomendasi kepada Calon Kepala Daerah. Tentunya pihak-pihak yang selalu menjadi player dan mengambil keuntungan dalam persoalan surat keputusan rekomendasi calon kepala daerah, tidak menyukai putusan Mahkamah Konstitusi RI ini, karena telah mengurangi peran dan benefitnya dalam permainan rekomendasi calon kepala daerah.
Oleh karenanya, kepada para putra dan putri terbaik di seluruh Indonesia dan khususnya di Tapanuli Bagian Selatan, yang sebelumnya akan maju menjadi Calon Kepala Daerah, namun terhalang dengan syarat dukungan partai politik, maka inilah saatnya untuk mengambil peluang emas yang telah dibuka oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Masih ada waktu untuk melakukan lobi-lobi mendapatkan dukungan dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di legislatif, namun memperoleh 10% suara dari jumlah DPT di bawah 250rb atau selebihnya.
Juga masih ada waktu untuk mengurus persyaratan administrasi pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah berupa SKCK yang dikeluarkan dari Kapolres setempat, Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri Setempat, Surat Keterangan Tidak Pailit dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Hutang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, dan syarat-syarat lainnya.
Mari putra dan putri terbaik, khususnya di Tapanuli Bagian Selatan. Sambut putusan Mahkamah Konstitusi RI, dengan kembali ikut meramaikan dan mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah di daerah masing-masing. Saat ini adalah waktunya ! Kapan lagi ?