Medan (ANTARA) - PT Bank Sumut menegaskan sedang menunggu putusan pengadilan atas pemberitaan dugaan penahanan agunan milik almarhumah Anni Sinaga oleh Bank Sumut Syariah Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Persoalan ini mencuat setelah Netty Sinaga merupakan saudara kandung Anni Sinaga yang mempersoalkan status penyelesaian kredit, dan menuntut pengembalian agunan kepada pihak keluarga.
"Kami memiliki catatan di bank," ungkap Pemimpin Bidang Public Relation Sekretariat Perusahaan Bank Sumut Putra Mulia di Medan, Selasa (23/9).
Berdasarkan catatan bank, lanjut dia, Anni Sinaga bersama mantan suaminya Deni Abdul Kadir telah mengajukan dua fasilitas pembiayaan pada 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.
Keduanya mencakup pembiayaan murabahah untuk pembelian ruko, serta musyarakah untuk tambahan modal usaha dagang sepatu.
"Namun sejak 2019, kewajiban pembayaran kredit mulai tertunggak. Lantas keduanya bercerai pada Desember 2020. Anni Sinaga meninggal dunia pada Juli 2021, tanpa meninggalkan keturunan dan tanpa ada putusan pembagian harta gono-gini," kata Putra.
Dalam perjalanannya, terang dia, Netty Sinaga berinisiatif melunasi kewajiban kredit saudaranya Anni Sinaga.
Ia melunasi sisa pembiayaan musyarakah pada April 2022 dengan dana pribadi, sementara sisa pembiayaan murabahah diselesaikan melalui klaim asuransi pada Februari 2023.
"Sejak awal Netty berniat menyelesaikan sisa pembayaran fasilitas pembiayaan, bank tidak pernah berjanji mengembalikan agunan. Di tambah lagi ada keberatan dari Deni Abdul Kadir yang menolak penyerahan agunan kepada pihak keluarga tanpa melibatkan dirinya," tutur Putra.
Persoalan ini berlanjut ke ranah mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) pada Maret 2024 yang menghasilkan draf kesepakatan, namun tidak berujung pada kesepakatan final.
Netty Sinaga kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Sumut di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2025/PN.Psp.
"Bank Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak atas agunan. Penyerahan agunan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht)," jelas Putra.
Atau adanya kesepakatan di antara para pihak yang memiliki hak atas agunan itu. "Prinsipnya, Bank Sumut berkomitmen menyerahkan agunan sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya lagi.
Putra juga menegaskan, posisi perseroan dalam perkara ini menampik tudingan bahwa Bank Sumut menahan agunan tanpa dasar, dan tidaklah tepat.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Bank Sumut justru bertujuan menjaga hak seluruh pihak, baik ahli waris maupun mantan suami almarhumah Anni Sinaga yang masih memiliki keberatan.
"Adanya perbedaan klaim atas hak agunan, maka penyelesaian hukum tentu bukan satu-satunya jalan keluar. Para pihak yang memiliki hak atas agunan dapat menggelar musyawarah dan bermufakat," ucap Putra.
Dari kasus ini, tutur dia, telah mencerminkan kompleksitas sengketa kredit bermasalah setelah perceraian, dan meninggalnya debitur Anni Sinaga.
Bank Sumut tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami tidak pernah bermaksud menahan hak keluarga. Justru langkah yang kami ambil semata-mata untuk memastikan agar tidak ada pihak merasa dirugikan," tegas Putra.
