Tapanuli Selatan (ANTARA) - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) akhirnya buka suara pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Eddy Sullam Siregar, sehingga putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Negara kita 'kan negara hukum. Siapa pun sama di mata hukum. Karenanya kita hargai keputusan hukum itu," ujar Sekretaris DPD Partai Nasdem, juga anggota DPRD Tapsel, Ledy Namarina kepada Antara di Sipirok, Kamis (31/7).
Di singgung sanksi apa yang akan diberikan kepada Eddy Sulam selaku Anggota DPRD Tapsel dari Partai Nasdem atas putusan MA bernomor 1266 K/Pid/2025 tersebut, ia menjawab, "itu hak preogratif partai," katanya.
"Sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pastinya kita (Nasdem) akan mengambil langkah. Apalagi sudah menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Tugas kita menyampaikan putusan itu kepada pihak partai baik tingkat provinsi, dan tingkat pusat," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima surat putusan itu. "Secara internal keputusan itu sudah kami beritahukan kepada Sekretaris DPRD Tapsel. Selanjutnya kami juga akan bekerja sampaikan nya ke provinsi dan pusat," tegasnya.
Partai Nasdem dengan Ketua Umum Surya Paloh, lanjutnya, tidak pernah tidak serius menanggapi berbagai hal yang terjadi di masyarakat, apalagi yang menyangkut keanggotaan di partai.
Sebelumnya, MA melalui Putusan kasasi MA bernomor 1266 K/Pid/2025 itu diputuskan pada 2 Juli 2025, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas keterlibatan nya dalam kasus pengroyokan dan penggerakan massa anarkis terhadap karyawan PT SAE di PLTA Batang Toru pada Februari 2024.
Eddy divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Padangsidimpuan 3 Februari 2025. Ia terbukti turut melakukan kekerasan terhadap karyawan PT.SAE, meski jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026