Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (15/8) menjelaskan, tersangka MRD (41) dibekuk dengan barang bukti sabu 0,18 gram saat mengendarai sepeda motor.
Penangkapan tersangka dilakukan kepolisian sektor dipimpin Kapolsek Saribu Dolok AKP Nelson Manurung merespon laporan masyarakat adanya kegiatan transaksi narkoba di kawasan strategis daerah pertanian.
AKP Irvan menyebutkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.