Segini hukuman yang di tuntut jaksa terhadap dua terdakwa kurir ganja
Jumat, 16 Agustus 2024 9:58 WIB 2733
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (22/8).
"Sidang ditunda, dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa ataupun penasehat hukumnya," kata Abdul Hadi Nasution.
JPU dalam surat dakwaan sebelumnya menyebut kasus ini berawal pada Senin (19/2) bahwa kedua terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut atas informasi masyarakat.
Kedua terdakwa disuruh Angga Tarmana (berkas terpisah) yang berada di Lapas Tangerang, Banten untuk mencari penjual ganja yang akan dikirim ke wilayah Jakarta lewat kantor jasa pengiriman barang di Medan.
Kemudian, terdakwa Nurdiansyah mendapat penjual ganja dari aplikasi Instagram di Medan dan memberitahukan kepada Angga dan Maruli Hotma Tambunan (berkas terpisah) seharga Rp1,8 juta per kilogram.
Selanjutnya, Nurdiansyah menyuruh terdakwa Fahrul menerima ganja dari penjual sambil menyerahkan kunci kos kepada Fahrul, dan menyimpan ganja tersebut di kos milik terdakwa Nurdiansyah.
Ketika ingin mengirim lewat jasa pengiriman Lion Parcel Marindal, di Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan, Senin (19/2), kedua terdakwa ditangkap oleh BNNP Sumut.
"Kedua terdakwa beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut," ujar Lince Rosmini.