Langkat (ANTARA) - Tim Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, dengan barang bukti 1,44 gram sabu-sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Praaojo melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra menyampaikan itu, di Stabat, Senin.
Pelaku yang ditangkap berinisial DGP (23), warga setempat, ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening kosong dan satu unit handphone android merk Redmi warna hitam, katanya.
Rudi Saputra menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar mereka.
"Setelah kita amankan, terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba.