Padang Lawas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial AS (42 ), dan RS (33) di sekitar Desa Pir Tans Sosa 5, Kecamatan Hutaraja Tinggi ( Huragi), Sabtu (26/4) malam kemarin.
Penangkapan ke - dua orang terduga pengedar narkoba diduga jenis sabu itu, disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto SIK, melalui Ps. Kasatres Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, Senin, sebagai bentuk komitmen pihaknya ( Polres Palas) dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat - obatan terlarang di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Penangkapan tersebut, kata Iptu Parlin, tindak lanjut dari informasi masyarakat terhadap pihaknya.
Saat penangkapan itu, sebut Iptu Parlin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu berat 12,05 gram bruto dari kedua terduga pengedar sabu tersebut, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Guna menjalani proses lanjutan, sambung Iptu Parlin, kedua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu itu beserta barang bukti, saat ini diamankan di kantor Mapolres Palas.
Diungkapkan Iptu Parlin sebelumnya, penangkapan kedua orang terduga pengedar sabu inisial AS (42 ), dan RS (33) itu, di pimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan.