Medan (ANTARA) - Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi Bripka Bardi Dasen (32) yang bertugas sebagai Ps. Kanit Provos Polsek Kotarih, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap pihak kepolisian setempat.
"Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (10/8), pukul 01.30 WIB dini hari. Sedangkan satu pelaku berinisial R masih dalam pengejaran," kata Plt Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Nauli Siregar dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu (10/8).
Ia mengatakan kedua pelaku yakni berinisial I alias Munek (28) dan U (29). Keduanya merupakan warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku I alias Munek mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam,” ujar dia.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan Bripka Bardi Dasen dengan Nomor: LP/B/287/VIII/2024/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut, tanggal 9 Agustus 2024.
“Petugas Sat Reskrim Polres Sergai kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di tempat berbeda. Pelaku I alias Munek ditangkap di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi dan pelaku U ditangkap di Desa Pasar Baru, Serdang Bedagai,” sebut dia.
Pihaknya menyebut, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (8/8), Pukul 23.30 WIB, di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
Ketika itu korban hendak membeli jamu, tiba-tiba datang ketiga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu broti dan merusak sepeda motor korban.
“Akibat perbuatannya, para pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana,” kata Nauli Siregar.