Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut dua pria yang didakwa menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,48 gram dengan pidana penjara selama 15 tahun.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Asraf Ali Siahaan dan terdakwa Arifansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU Indra Zamachsyari di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/8).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa merupakan warga Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan penjara enam bulan.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menawarkan dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima gram,” ujar dia.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.
“Sidang kita ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/8), dengan agenda pledoi dari pada terdakwa,” kata Khamozaro.
JPU Indra dalam surat dakwaan mengatakan kedua terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Medan Petisah, Kota Medan pada Senin (26/2), pukul 12.00 WIB.
“Keduanya ditangkap ketika sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan barang bukti berupa 66 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan sabu-sabu seberat 7,48 gram,” kata dia.
Ketika diinterogasi, lanjut JPU, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Asien (DPO) yang dibeli pada Minggu (25/2), di Jalan Titi Papan Kota Medan seharga Rp3,6 juta.
“Setelah sabu-sabu dibeli, kedua terdakwa menjual kembali sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk paketan dengan harga yang beragam mulai dari Rp40 ribu sampai dengan Rp150 ribu,” kata Indra Zamachsyari.