Medan (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat melaksanakan penyesuaian dan penetapan tarif di kedua Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 Binjai-Stabat dan Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura.
Hal ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Minggu, menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut.
Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.
Dalam hal itu, perusahaan juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan dan yang lainnya.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," ujar Adjib Al Hakim.
Adjib Al Hakim mengatakan dalam FGD yang digelar bersama pemangku kebijakan itu perusahaan menerima umpan balik (feedback) dari Key Opinion Leader maupun regulator dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan jalan tol.
"Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," kata dia.