Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah memeriksa dengan total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumut.
"Penyidik telah memeriksa terkait kasus ini dengan total 28 saksi dan dinamika terus berkembang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi menyebutkan dalam pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penyidik terus mendalami proses komunikasi dan hubungan terhadap dua tersangka RAS dan YT dalam dugaan pembakaran yang menyebabkan kematian Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
"Ini yang terus didalami penyidik, bagaimana mereka berkomunikasi, pola komunikasi yang dibangun dan sebagainya," tutur Hadi.
Proses penyidikan yang dilakukan, menurutnya, tim gabungan kepolisian memfaktakan dalam peristiwa sesuai dengan bukti-bukti yang diamankan.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dua orang dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Kepala Polda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor. Tersangka tersebut melakukan tindak kejahatan sebagaimana rekaman kamera pengawas closed-circuit television (CCTV) menangkap pergerakan mereka ke lokasi rumah korban.
Kemudian para pelaku tersebut mengamati dan memantau, lalu melakukan eksekusi dengan membakar rumah rumah memakai campuran bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar pada Kamis (27/6) dini hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut periksa 28 saksi kasus kematian wartawan di Karo