Padangsidimpuan (ANTARA) - Ustadz H.Dr.Sufrin Efendi Lubis, LC.,MA menyampaikan tausyiah tentang hukum, ukuran, dan tata cara penyaluran zakat fitrah pada hari ke-27 Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Al-Ikhlas Samora, Kota Padangsidimpuan, Selasa.
Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah ditetapkan menggunakan ukuran volume (satu sha’), bukan berdasarkan berat.
Menurutnya, perbedaan jenis bahan makanan seperti kurma, gandum, dan beras menyebabkan perbedaan dalam konversi berat, sehingga para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan ukuran yang relevan saat ini.
“Ulama kemudian mengambil jalan tengah dengan mengonversi ke ukuran kilogram. Di Indonesia, umumnya ditetapkan sekitar 2,5 hingga 2,7 kilogram bahan pokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga dapat disesuaikan dengan nilai konsumsi harian masing-masing individu agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan waktu wajib zakat fitrah adalah ketika seseorang masih hidup hingga masuk 1 Syawal.
Karena itu, bayi yang lahir sebelum waktu tersebut wajib dizakati oleh orang tuanya, sementara yang lahir setelahnya tidak termasuk kewajiban.
Ia juga menguraikan bahwa zakat fitrah berkaitan dengan keberadaan seseorang (jiwa), berbeda dengan zakat mal yang berkaitan dengan harta.
“Zakat fitrah mengikuti di mana seseorang berada saat waktu wajib, sedangkan zakat mal mengikuti lokasi harta,” jelasnya.
Terkait penyaluran, ia menegaskan bahwa zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin meskipun dalam Al-Qur’an terdapat delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Menurutnya, dalam praktiknya penyaluran harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan penerima, bukan dibagi rata.
Ia juga menyinggung peran amil zakat yang tidak hanya menyalurkan, tetapi juga memiliki tugas administratif dan operasional dalam pengelolaan zakat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa zakat merupakan bentuk kejujuran iman seorang Muslim kepada Allah SWT serta sarana untuk membersihkan harta.
“Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi bukti keimanan dan kepedulian sosial,” katanya.
Ia mengajak umat Islam memahami ketentuan zakat secara benar agar pelaksanaannya sesuai syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
