Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menerima penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
"Berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan," ucap Pimpinan DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/7).
Sebab, lanjut dia, penanganan pengelolaan sampah sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Disamping itu dalam prakteknya, tegas Rajudin, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan.
Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya perda itu, karena perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh kecamatan.
"Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kiranya kami perlu menyampaikan bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah, sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik," kata Rajudin.
Pimpinan DPRD Kota Medan juga berharap respon positif Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
"Nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif," papar Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala.