Medan (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala mengapresiasi dukungan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap perubahan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
"Beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan menyampaikan sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia," ucap Rajuddin dalam rapat paripurna, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/7).
Perkembangan jumlah penduduk, lanjut dia pada rapat paripurna jawaban pimpinan DPRD Kota Medan atas tanggapan kepala daerah, pertumbuhan aktivitas ekonomi dan faktor-faktor lainnya akan mempengaruhi banyaknya sampah.
Politisi PKS ini menyebut, khususnya di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara setiap hari masyarakat Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1800 ton.
Pengelolaan sampah harus dilakukan komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
"Artinya, masyarakat harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah," bebernya.
Diungkapkan Rajuddin, Pemkot Medan berupaya mengelola sampah lebih baik dan efektif mulai dari pengangkutan sampah sampai mendaur ulang sampah.
"Tong sampah komunal salah satu alternatif wadah dijadikan tempat pembuangan sementara (TPS) sebelum sampah dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA)," tutur dia.
Di samping itu, perlu juga menyediakan dust bint dan lain sebagainya, termasuk intervensi Pemkot Medan melalui perda, ungkap Rajuddin dalam rapat paripurna dihadiri Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.