Polda Sumut tangkap dua terduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo
Senin, 8 Juli 2024 15:59 WIB 5461
Kapolda mengatakan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan penyidik terus menguatkan pasal lainnya terkait pembakaran tersebut.
Polda Sumatera Utara telah menyita barang bukti berupa selimut, dua botol minuman yang berisi sisa BBM, dan CCTV yang sudah melekat ke para pelaku.
"Terkait motif, tentu kami gali apa yang nanti disampaikan pelaku. Kami buktikan fakta ini masih bekerja, pekerjaan ini belum selesai," tutur Kapolda.
Kebakaran rumah itu mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya itu ditengarai terkait pemberitaan kasus perjudian. Kasus itu menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak yang mendesak aparat segera mengungkap kebenarannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo