Kedua terdakwa itu, yakni Bonar Nababan (37), dan Benget Silalahi (49), keduanya merupakan warga Jalan P Halmahera, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis.
Hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.
Diketahui, JPU Kejari Belawan William dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi di Belawan, Selasa, 14 November 2023 pukul 8.00 WIB.
Saat itu terdakwa Bonar Nababan melihat ada kebocoran pada pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Lingkungan X, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kemudian, terdakwa mengajak terdakwa Benget Silalahi mengambil minyak dengan menggunakan dua ember bekas ukuran 20 kilogram bertujuan untuk di jual.
Begitu tiba lokasi pipa yang bocor, kedua terdakwa melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) mencabut paci kayu dari pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang langsung menyembur ke luar dengan deras.
Kedua terdakwa dan Ronaldy Simanjuntak panik serta berusaha menutup kembali dengan paci kayu, namun mereka tidak berhasil menutup pipa itu dan akhirnya meninggalkan lokasi.
Atas kebocoran pipa ini mengakibatkan kebakaran di sekitar lokasi dan sekaligus PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp165 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pencuri minyak milik PT Pertamina Parta Niaga lima tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan masing-masing hukuman lima tahun penjara,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis.
Hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 188 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan menuntut keduanya dengan tujuh tahun penjara.
Diketahui, JPU Kejari Belawan William dalam surat dakwaan menjelaskan kasus ini terjadi di Belawan, Selasa, 14 November 2023 pukul 8.00 WIB.
Saat itu terdakwa Bonar Nababan melihat ada kebocoran pada pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Lingkungan X, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Kemudian, terdakwa mengajak terdakwa Benget Silalahi mengambil minyak dengan menggunakan dua ember bekas ukuran 20 kilogram bertujuan untuk di jual.
Begitu tiba lokasi pipa yang bocor, kedua terdakwa melihat Ronaldy Simanjuntak (DPO) mencabut paci kayu dari pipa minyak milik PT Pertamina Patra Niaga yang langsung menyembur ke luar dengan deras.
Kedua terdakwa dan Ronaldy Simanjuntak panik serta berusaha menutup kembali dengan paci kayu, namun mereka tidak berhasil menutup pipa itu dan akhirnya meninggalkan lokasi.
Atas kebocoran pipa ini mengakibatkan kebakaran di sekitar lokasi dan sekaligus PT Pertamina Patra Niaga mengalami kerugian sebesar Rp165 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pencuri minyak milik PT Pertamina Parta Niaga lima tahun penjara.