Medan (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara selama 5,5 tahun kepada dua terdakwa kasus pencurian arus listrik dalam penambangan mata uang kripto bitcoin di Kota Medan.
Kedua terdakwa yakni Samsul Manullang alias Pak Tondi, dan Pantas Eliakim Tampubolon terbukti bersalah dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
"Kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Jumat (14/6).
Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan empat bulan.
Majelis hakim menyatakan, adapun hal-hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena telah merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp20 miliar.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan menuntut kedua terdakwa pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Medan, Jumat (14/6) malam, mengatakan masih pikir-pikir apakah mengajukan banding.
"Atas putusan itu, kita masih menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan," katanya.
Sebab masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima, tutur Oppon.