Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ismail (37), yang didakwa membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram (kg) dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Asahan, Sumut.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Lenny Megawati Napitupulu di ruang sidang Kartika PN Medan, Rabu (6/11).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ismail untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
Hakim menyatakan perbuatan warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa Ismail, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba serta telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ismail bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar dia.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan dan terdakwa Ismail untuk menyatakan sikap apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.
Sebelumnya JPU Daniel Surya dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ismail ditangkap petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumut pada Jumat (17/5) sekira pukul 10.30 WIB.
“Sebelum melakukan penangkapan, petugas kepolisian terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa membawa sabu-sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kg dari terdakwa Ismail.
“Ketika diinterogasi, terdakwa Ismail mengaku membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Sukri dengan imbalan sebesar Rp50 juta,” ujar Daniel Surya Partogi Aritonang.
Hakim vonis 15 tahun penjara kurir sabu-sabu 2 kg dari Malaysia ke Indonesia
Rabu, 6 November 2024 22:00 WIB 319