Curi arus listrik tambang bitcoin, hakim vonis penjara 5,5 tahun dua terdakwa
Sabtu, 15 Juni 2024 12:23 WIB 2494
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan menuntut kedua terdakwa pidana penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Kasi Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di Medan, Jumat (14/6) malam, mengatakan masih pikir-pikir apakah mengajukan banding.
"Atas putusan itu, kita masih menyatakan pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan," katanya.
Sebab masih ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima, tutur Oppon.