Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tujuh terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap dua anggota kepolisian, Mhd Alfarizi dan Rahmat Hidayat.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara,” kata Hakim Ketua Donald Panggabean di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Rabu (23/10).
Tujuh terdakwa, lanjut dia, yakni Asro Ependi, lalu Teddy Suderajat, Coki Irawan Simangunsong, Mauliddin alias Aang, Muhammad Daffa, Roby Alfando Yoga, dan Andri Hari Sahputra Simanjuntak.
Baca juga: Polisi buru terduga pelaku pembunuh pemilik kos di Medan
“Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar Donald.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka.
“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Hakim vonis dua tahun penjara tujuh terdakwa aniaya anggota polisi di Medan
Rabu, 23 Oktober 2024 19:24 WIB 947