“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara,” kata Hakim Ketua Donald Panggabean di ruang sidang Cakra IX, PN Medan, Rabu (23/10).
Tujuh terdakwa, lanjut dia, yakni Asro Ependi, lalu Teddy Suderajat, Coki Irawan Simangunsong, Mauliddin alias Aang, Muhammad Daffa, Roby Alfando Yoga, dan Andri Hari Sahputra Simanjuntak.
Baca juga: Polisi buru terduga pelaku pembunuh pemilik kos di Medan
“Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar Donald.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka.
“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026